Labuhanbatu Selatan, tjahayatimoer.net - Dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Perukim) merupakan dinas yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan rumah dan prasarana, sarana utilitas umum dan pertanahan untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu dikatakan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin melalui Sekda, Heri Wahyudi, M, S.STP, M.AP pada apel gabungan yang dilaksanakan di lapangan kantor Bupati Kabupaten LabuhanBatu selatan, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (14/02/22).
Bupati Kabupaten LabuhanBatu selatan H. Edimin melalui Sekda mengatakan, Berdasarkan database ada sebanyak 1.500 rumah hunian masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak layak huni dan perlu dibedah baik pembangunan baru maupun peningkatan kualitas agar rumah tersebut layak huni.
“Rumah merupakan kebutuhan dasar hidup manusia, yang berfungi strategis dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pelestarian nilai budaya dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri dan berkarakter” kata Sekda Kabupaten LabuhanBatu Selatan Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP dalam sambutannya.
Lebih lanjut sekda Kabupaten LabuhanBatu selatan Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP mengatakan bahwa peran serta semua pihak sangat diperlukan dalam menuntaskan Program-program yang sudah direncanakan Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam mewujudkan masyarakat yang Sejahtera dan Bermartabat.
Karenanya peran dinas perukim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam program bedah rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat ekolem harus secepatnya terealisasi. (K. Sipahutar S.H)
0 Komentar