Tulungagung, tjahayatimoer.net - Setelah sebulan menjadi buronan Polisi, akhirnya pria asal Kediri berhasil dibekuk Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (06/01/22).
Pelaku diketahui berinisial AA (32) alamat Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tersebut ditangkap polisi. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP saat berada di Jalan Umum (Toko Buah) Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih,SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H.,Senin (10/01/22) menjelaskan kronologis pencurian dilakukan oleh pelaku pada hari Rabu (01/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana pelaku saat itu berangkat dari Kediri munuju ke Trenggalek untuk menemui mantan kekasihnya.
“Namun, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang melihat adanya 2 hp di dasboard sepeda motor korban, membuat pelaku berniat untuk mencuri kedua hp tersebut dan selanjutnya meneruskan perjalanan ke Trenggalek,” jelas Nenny.
Selang sebulan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelakunya dan akhirnya melakukan penangkapan yang selanjutnya pelaku digelandang petugas ke Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang, STr.K Selain menangkap pelaku juga mendapatkan barang bukti berupa 2 hp yang dicuri oleh pelaku, 1 unit Honda Beat Nopol AG 3053 JL dan sebuah baju hem lengan panjang motif kotak-kotak warna merah hitam,” lanjut Nenny.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkas Nenny.(red)
0 Komentar