Tulungagung, tjahayatimoer.net - Satresnarkoba Polres Tulungagung benar - benar memberangus segala bentuk peredaran narkoba.
Setelah mengungkap, peredaran narkoba jaringan Lapas, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus pengedar.
Tidak tanggung - tanggung, pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 20.45 WIB, anggota Polres Tulungagung yang khusus menangani kasus narkoba tersebut, berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pengedar sabu yang diringkus di rumah kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut yakni, KSW alias Ngok (28) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan YP alias Pentol (28) warga, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang mengedarkan narkoba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada didalam kos.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung.
Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (red)
0 Komentar