Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Ayah Tiri Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur.

 


Labuhanbatu, tjahayatimoer.net - Sat Reskrim Polres kabupaten Labuhanbatu amankan seorang Ayah tiri, pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah tangga di Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rabu (19/01/22)

“Tersangka ISS (28)  merupakan ayah tiri dari Koban MM (13), dalam pengakuannya tersangka ISS (28) sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 (enam) kali.”  

Atas perbuatannya tersangka ISS (28) di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jelas Kasat Reskrim LabuhanBatu,

Dari kronologi Kejadian, pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB ibu kandung korban DC yang berada saat itu dirumah bersama korban MM dan TSK ISS kemudian TSK mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 WIB (dihari yang sama) tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung Korban menanyakan dimana MM (Korban), tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan” tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau” Korban MM  menjawab “Haid aku mak, Mengkanya aku mandi di bekoan” ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi, selesai membersikan diri, ibu Korban curiga di karenakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM. Dan ibu korban bertanya ke MM agar  Jujur, MM pun berkata kalau dia telah di setubuhi oleh ayah tirinya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya, di karenakan pendarahan korban tidak juga berhenti  maka ibu korban membawa MM ke RSU Kota pinang kabupaten labuhan batu Selatan.

Dan selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba kabupaten LabuhanBatu selatan

Dari hasil penyelidikan di amankan 1 (satu) potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 (satu) Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 (satu) celana pendek Wanita warna putih, dan (satu) Potong celana dalam warna pink.(K SIPAHUTAR S.H)

Posting Komentar

0 Komentar