Polsek Ngunut Tulungagung Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Angin

 


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Ulah pelaku berinisial KM (25) warga Ds. Sumberingin Kulon, Kec. Ngunut, Tulungagung terbilang unik. 

Pasalnya, pria ini mencuri dari tempat satu ke tempat lain sebelum akhirnya tertangkap warga dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH, mengatakan  pelaku diamankan oleh Polsek Ngunut pada, Rabu (19/01/22) setelah petugas menerima laporan dari warga.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (7/12/21), sekira pukul 07.00 Wib di tempat parkir sebuah rumah Ds. Sumberingin Kulon, Kec. Ngunut.

Saat itu di rumah salah satu korban diketahui telah terjadi pencurian barang berupa 1 unit sepeda pancal warna hijau yang sebelumnya berada di tempat parkir belakang rumah. 

"Pelaku masuk pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar yang terbuat dari tembok dengan ketinggian 1,5 meter di bagian belakang, hal tersebut diketahui dari jejak kaki pelaku", Lanjutnya.

Korban mengetahui sepeda pancalnya sudah tidak ada di tempatnya dan terlihat bekas dari sepeda pancal miliknya di angkat dan di lempar keluar pagar belakang rumah.

Selanjutnya Rabu (19/01/22) pkl. 06.00 wib korban mendengar kabar bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap di Ds/Kec. Ngunut dengan ciri-ciri mengendarai sepeda pancal mirip dengan sepeda pancal miliknya, seketika korban langsung menelusuri.

"Korban mengecek ke Polsek Ngunut, ternyata benar bahwa yang telah di bawa oleh pelaku adalah sepeda pancal milik korban yang  telah hilang sebelumnya," jelasnya. 

Setelah korban melakukan interogasi, pelaku KM mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian barang di rumah korban sebanyak 6 kali antara lain berupa 1 sepeda pancal, 1 karung beras, 1 timba bekas cat, gula pasir seberat kurang lebih 10 kg, 1 ekor burung cendet dan 3 buah alat pertukangan gerinda.

Karena pelaku telah mengambil barang tanpa ijin, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut. (red)

Posting Komentar

0 Komentar