Polsek Kualuh Hilir dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 54 TKI Ilegal


Labuhanbatu, tjahayatimoer.net - Polsek Kualuh Hilir dan Polres Labuhanbatu gagalkan pengiriman sedikitnya 54 TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia di jalan umum simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura pada Jumat (21/01/22) sekira pukul 22.30 Wib.

Kronologis penggagalan 54 TKI yang diamankan terdiri dari 14 perempuan dan 40 laki laki  ilegal ini berawal pada Jumat malam kemarin saat personel Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Kemudian tim opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang dan menemukan sebuah truk colt diesel BK 8881 ND. Saat diperiksaan muatan truk, petugas menemukan 54 orang di dalam yang dikemudikan Aliman (30) warga Bagun Baru, Kabupaten Asahan," sebut Kasat.

Kepada polisi, sang sopir mengaku, disuruh oleh seorang laki laki berinisial F (30) warga Bagun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang dengan upah Rp.1.500.000 yang akan dibawa ke Bagan Asahan untuk diserahkan kepada agen.

"Setelah itu tim membawa sopir dan kernet mobil beserta TKI ke Polsek Kualuh Hilir untuk diminta keterangan lebih lanjut," terangnya.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan fakta - fakta bahwa ke 54 orang yang ditemukan merupakan TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak sah/ilegal.

"Ke 54 TKI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Langkat. Sebelum ditemukan oleh personel Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI telah diinapkan di sebuah rumah di perkampungan wilayah hukum Polres Asahan," bebernya.

Berdasarkan keterangan TKI, agen yang memberangkatkan terdiri dari beberapa orang yang salah satunya berinisial A (35) warga Tanjung Balai.

"Beberapa TKI menerangkan telah menyerahkan uang kepada masing masing agen dengan jumlah bervariasi ada yang Rp5 juta, Rp4 juta, dan juga Rp3,5 juta kepada laki laki berinisial A," jelasnya.

Dari 54 calon TKI, hanya 2 orang saja yang memiliki paspor, sedangkan sebanyak 52 orang tidak memiliki paspor.

"Seluruh TKI telah kita kirimkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya,"Ujar Kasat Reskrim. (K Sipahutar S.H )

Posting Komentar

0 Komentar