Tulungagung, tjahayatimoer.net - Setelah melakukan penyelidikan hampir 2 bulan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang wanita yang melakukan tindak pidana pencurian HP di Ds. Winong, Kec. Kedungwaru, Tulungagung.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (23/11/21), sekira pukul 18.00 WIB yang lalu dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasal (18/01/22), sekira pukul 13.00 WIB.
Identitas pelaku yakni, CZ (39) warga Ds. Mangunsari, Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, MFM (19) warga Kel. Jepun, Kec/Kab. Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto., SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah saudaranya karena mendengar kumandang adzan, korban ijin untuk shalat Maghrib di masjid dan meletakkan hpnya di sofa.
"Seusai kembali dari masjid, korban mendapati hpnya sudah raib. Saat ditanyakan ke saudaranya, tidak ada yang mengetahui karena saudara korban juga menunaikan shalat maghrib didalam kamarnya," ucap Iptu Nenny.
Karena merasa hpnya dicuri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan penyelidikan.
"Selang beberapa waktu hasil dari penyelidikan petugas berhasil mengamankan seseorang pria yang mengakui mendapat Hp membeli dari seorang perempuan.
Pria tersebut tidak mengetahui bahwa hp tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian," lanjut Nenny.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku CZ di DAM Ds. Majan, Kec. Kedungwaru, Tulungagung. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk proses lebih lanjut.
"Karena di Polsek Kedungwaru belum ada ruang tahanan khusus perempuan, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung"
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (red).
0 Komentar