Polres Labuhanbatu Ringkus 16 Orang Tindak Pidana Narkoba


Labuhanbatu, tjahayatimoer.net - Dalam kurun waktu 2 pekan, jajaran Polres kabupaten Labuhanbatu berhasil membekuk 16 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana Narkoba dalam suatu penyergapan dari lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga turut menyita 72,76 Gram Sabu dan 40 butir pil Ekstasi sebagai barang buktinya. “Dari 16 orang yang diamankan sebanyak 4 orang di antaranya terlibat jaringan peredaran Narkoba. Adapun keempatnya berinisial NK (28), P (25), A (30) ketiganya warga Desa Pematang Seleng. Kemudian dari ketiga tersangka ini berhasil dikembangkan ke tersangka ES (42) warga Kampung Perlebian, Kecamatan kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2019 dan dari ke 4 tersebut disita sabu seberat 14,4 Gram,1 buah buku catatan transaksi Narkotika dan satu timbangan elektrik sebagai barang buktinya, “terang Kapolres  kabupaten Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasatres Narkoba LabuhanBatu AKP Martualesi Sitepu SH MH saat ditanya wartawan, Senin (17/01/22).

Meskipun di tengah – tengah kesibukannya mendorong masyarakat untuk vaksin masih dikatakan AKP Martualesi, Kapolres kabupaten Labuhanbatu tetap memerintahkan personelnya untuk komit dalam pemberantasan Narkoba, serta mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan Narkoba.(khairul sipahutar)

Posting Komentar

0 Komentar