Labuhanbatu, tjahayatimoer.net - Kegiatan Ops Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, level III, level II dan level I oleh Personil Polres Kabupaten Labuhanbatu, Kodim 0209/Lb, Satpol PP, BPBD, Dinkes Kab. Labuhanbatu dan Personil Polsek Jajaran dalam rangka pencegahan meluasnya masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Rabu (26/01/22).
Bertempat di Seputaran Kota Rantauprapat Kab. Labuhanbatu, Personil yang melaksanakan kegiatan sebanyak 39 Personil gabungan dengan rincian Personil Polres Labuhanbatu sebanyak : 15 orang, Personil Satpol PP Kab. Labuhanbatu sebanyak : 5 orang, Personil BPBD Kab. Labuhanbatu sebanyak : 7 orang, Personil Kodim 0209/LB sebanyak : 8 orang dan Personil Dinkes Kabupaten Labuhanbatu sebanyak : 4 orang.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 serta mengawal penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam Operasi Yustisi ini, Polres Labuhanbatu dan stakeholder terkait melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Degan memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
Petugas juga melakukan test swab antigen Covid-19 di tempat kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan. (K Sipahutar S.H)
0 Komentar