Pejabat Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut Enam Tahun Penjara


Surabaya, tjahayatimoer.net - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menjatuhkan pidana kedua terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis. Masing-masing enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Pernyataan di atas disampaikan Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Roni S.H.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya digelar Rabu (26/01). 

Sidang berlangsung secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kedua terdakwa mengikuti dari dari Ruang Sidang Cabang Rutan Kelas I Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang dipimpin Majelis Hakim Marper Pandiangan, tuntutan JPU dibacakan Dedi Saputra Wijaya, menuntut terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Sesuai diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum

Dalam perkara Tipikor penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.  Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 933,3 juta secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp. 1,183 miliar. Jumlah ini akan dikurangi uang telah dititipkan terdakwa  Krisna Setiawan sebesar Rp. 200 juta dan terdakwa Sunartis sebesar Rp. 50 juta.

“Sehingga jumlah uang telah dititipkan berjumlah 250 juta. Kedua terdakwa diberikan waktu paling lama dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti. Apabila tidak dapat dibayar, maka harta benda akan disita oleh Jaksa dan dilelang atau bila tidak mempunyai harta benda diganti pidana penjara enam bulan,” jelas Roni.

Atas tuntutan ini, terdakwa maupun pensehat hukumnya Bagus Sudarmono, S.H, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan pada sidang diagendakan Rabu, tanggal 2 Februari 2022. (red)

Posting Komentar

0 Komentar