Tulungagung, tjahayatimoer.net - Sat Lantas Polres Tulungagung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) patroli blue light pada Sabtu, (22/01/22) malam.
Patroli di pimpin Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar serta para pemotor yang memiliki kendaraan tidak layak jalan atau modifikasi.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH mslalui Kasat Lantas AKP Bayu mengatakan
"Kita lakukan patroli blue light antisipasi balap liar dan Knalpot brong di wilayah hukum Polres Tulungagung dan Pencegahan penyebaran virus Covid-19 " Minggu (23/01/22).
Patroli blue light dilakukan di sekitaran wilayah Kota Tulungagung, beberapa titik jalur yang ada maupun dianggap rawan terjadinya aksi balapan liar serta kecelakaan tak luput dari patroli petugas.
Alhasil dari patroli tersebut, petugas mengamankan 25 barang bukti dengan rincian kendaraan bemotor Roda dua 17 unit dan 8 STNK. Sepeda motor itu dinilai melanggar aturan lalulintas.
"17 unit ranmor dan 8 STNK kita amankan dari beberapa titik, kendaraan yang yang di amankan tidak layak karena pemakaian knalpot racing, hingga kendaraan tidak dilengkapi plat nomor polisi. Mereka yang melanggar lalulintas tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa tilang," ucap dia.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kejahatan jalanan. (red)
0 Komentar