Surabaya, tjahayatimoer.net - Bertempat di Depan Klenteng Mbah Ratu Jl. Demak Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan dilaksanakan Apel kesiapan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Tiga Pilar dalam rangka menciptakan Situasi Kondusif serta meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1, Sabtu (29/01/2022) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 s.d 09.00 Wib ini diikuti oleh personel gabungan dari Koramil Krembangan, Polsek Krembangan, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, Linmas Kota Surabaya dan Staf kelurahan Morokrembangan.
Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Danramil Krembangan Mayor Inf Suwadi disela kegiata yustisi mengatakan, Kegiatan ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita minimalisir dan hentikan,” ujarnya.
Dari hasil yustisi kali ini kita berikan masker dan teguran kepada 18 pelanggar, pungkas Danramil.
( red)
0 Komentar