Kupang, tjahayatimoer.net -Oknum polisi Polresta Kupang Kota, Bripka, EL anggota Babinkamtibmas, di kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah ulahnya menyetubuhi korban Mawar ( Anak Dibawa Umur, red) terkuak.
Peristiwa pidana hingga menyeret oknum polisi EL pada sebuah pertanggung jawaban hukum ini, rupanya berujung pada laporan polisi nomor, LP/B/240/Vlll/2021/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 2 Agustus 2021, hingga berlanjut Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor, B/350/VIII/2021/Ditreskrimum Proses hukum kasus ini, sebagaimana disampaikan salah satu tim penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Surya NTT , Zet Missa, SH, kini telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Kelas IA Kupang.
Menurut PH dari (LBH) Surya NTT ini, terdakwa EL kini dalam penahanan pihak Kejaksaan sejak tahap dua. Terdakwa tersandung peristiwa pidana, Undang - Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2).
"Benar, proses hukum kasus ini sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dijerat UU Perlindungan Anak dengan acaman hukum 15 tahun penjara".Kata Zet Missa.
Sementara korban Mawar saat diwawancarai media ini di kediamannya, Selasa (11/1/2002) membenarkan semua peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa EL terhadap dirinya.
"Kami melakukan hubungan sebanyak tiga kali dan ketahuan pada 26 Juli 2021."Ungkap Mawar polos.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, korban Mawar saat disetubuhi terdakwa EL, berumur 14 tahun. Awalnya korban menolak, tapi akhirnya tak berdaya. Hubungan terlarang ini, pertama kali dilakukan pada 6/5/2021, kedua pada 15/5/2021, dan ketiga pada akhir Juni 2021. (RIAN NTT).
0 Komentar