Luar Biasa !!! Surabaya Meraih Peringkat Ketiga Se Jawa Timur Oleh Ombudsman RI


Surabaya, tjahayatimoer.net - Kota Surabaya meraih peringkat ketiga se-Jawa Timur dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 yang dirilis Ombudsman RI. Penilaian itu dilakukan pada 587 instansi yang meliputi 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.

Tidak hanya menjadi peringkat 3 se-Jawa Timur, Kota Surabaya juga menjadi urutan 30 nasional dalam daftar zonasi kepatuhan di tingkat pemerintah kota. Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 itu menunjukan Kota Surabaya masuk kategori zona hijau.

”Kota  Surabaya meraih skor 83,62, sudah baik masuk kategori kepatuhan tinggi.” kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Minggu (9/1).

Kategori penilaian itu terbagi dalam tiga zona. Yakni zona merah atau kepatuhan rendah dengan nilai 0–50,99, zona kuning atau kepatuhan sedang dengan nilai 51–80,99, dan zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai 81–100.

”Penilaian ini penting sebagai bahan perbaikan. Harapannya bisa meningkat baik secara kuantitatif dan secara kualitatif. Ayo terus berinovasi dalam pelayanan yang transparan, cepat dan solutif,” tutur Reni, politikus PKS itu.

Dia menjelaskan, variabel penilaian di antaranya adalah standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, fasilitas sarpras, pelayanan khusus, kepuasan masyarakat, visi misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.

pelayanan publik di Surabaya makin baik. Apa yang saat ini dicapai menjadi tantangan, mengingat Surabaya belum menjadi nomor satu di Jawa Timur dan masih peringkat 30 nasional.

”Ini tantangan bersama. Apalagi seiring perubahan struktur dan pelantikan 1.400 pejabat yang kemarin dilakukan juga menjadi momen untuk terus melakukan perbaikan,” tambah Reni.

Dia mengingatkan, capaian itu seharusnya bisa dicapai dengan pelantikan 1.400 pejabat baru. ”Jadi, capaian ini menjadi spirit buat pemerintah kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Kami di DPRD juga akan terus mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik,” ucap Reni.(red)

Posting Komentar

0 Komentar