Tulung agung,tjahayatimoer.net - Lagi – lagi petugas Lapas Klas II B Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu dan double L ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui titipan barang kunjungan.
Tunggul Buwono A.Md.,IP.,SH.,MH selaku Kalapas Klas IIB Tulungagung saat dikonfirmasi awak media kongkrit.com, Jumat (21/01/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut
“Benar, kejadiannya pada hari Kamis (20/01/ 2022) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB telah dilakukan tindakan penggagalan upaya penyeludupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung oleh Tim Penggeledahan (Satops Patnal) melalui titipan kunjungan,” terang Tunggul Buono.
Lebih lanjut Tunggul Buono mengungkapkan awal kejadian pada Kamis (20/01/2021) kemarin sekitar 10.35 WIB, ada seorang pengunjung inisial D yang beralamatkan di Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, mendaftarkan diri ke Loket 1 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) guna menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada seorang Napi inisial BS.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan tersebut dengan menggunakan alat bantu kawat, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair merek Shinzui tersebut.
“Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat terdapat kejanggalan karena didalam botol sabun dirasakan ada sesuatu yang mengganjal yang kemudian petugas kami mengambil tindakan dengan melaporkannya ke petugas Satops Patnal. Selanjutnya pengunjung atas nama D. dipanggil untuk masuk ke ruang P2U/Penggeledahan,” lanjutnya.
Setelah pengunjung atas nama D masuk kedalam P2U anggota kami langsung melaporkan kepada Ka. KPLP dan Kasie. Adm. Kamtib untuk ditindak lanjuti kepada Kalapas Tulungagung.
Atas temuan ini pihak Lapas II B Tulungagung selanjutnya melakukan koordinasi terkait hasil temuan barang-barang terlarang tersebut ke Satuan Res Narkoba Polres Tulungagung dengan mengamankan dan menyerahkan pengunjung atas nama D dan barang temuan tersebut untuk ditindak lanjuti.
0 Komentar