Kadinsos Kota Kediri dan Pendamping BPNT Terlibat Korupsi


Kediri, tjahayatimoer.net - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan selaku Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR selaku Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri sebagai tersangka. Keduanya terbukti menerima fee sebesar Rp. 1,4 milyar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan e-warung. Keterangan ini disampaikan Sofyan Selle, S.H., M.H, Kajari dihadapan para jurnalis dalam pers rilis digelar Rabu (19/01/22)

Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya. Dengan total anggaran sebesar Rp. 76 Milyar. KPM kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di Warung berjumlah 14 tempat tersebar pada 3 kecamatan di Kota Kediri.

Terdapat empat komoditas bahan pangan yang disediakan. Yaitu Karbohidrat terdiri beras atau bahan pangan lokal seperti jagung dan sagu. Protein hewani terdiri telur, ayam, daging sapi dan ikan. Protein nabati terdiri kacang-kacangan termasuk tahu dan tempe. Kemudian vitamin dan mineral terdiri sayur dan buah-buahan.

“Kedua tersangka yaitu oknum Dinsos dan oknum Koordinatar daerah, bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga selaku supplier bahan pokok, untuk program BPNT di Kota Kediri. Kemudian tercapai kesepakatan untuk besarnya. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode Bulan Juni 2020 hingga September 2021, Dengan total telah diterima kurang lebih sekitar Rp, 1,4 Miliar yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan oknum pendamping BPNT Kota Kediri kepada pihak penyedia bahan pokok,” jelas Kajari.

Adapun rincian diterima, untuk beras, kepala dinas menerima Rp. 200/kg dan pendamping Rp. 100/kg. Telor, kepala dinas Rp. 1,000 /kg dan pendamping Rp. 300/kg. Untuk kacang, kepala dinas Rp. 1.000 /kg dan pendamping Rp. 500, /kg.

Perlu di ketahui bunyi isi surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sebagai berikut :

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print- 01/M.5.13/Fd.1/01/2022 tgl 5 Januari 2022, Pada Hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan pangan non tunai (BPNT) Kemensos RI di Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, Yaitu TKP selaku Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR selaku koordinator daerah/pendamping BPNT kota Kediri.

Keduanya diduga meminta uang fee kepada para supplyer BPNT di Kota Kediri dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1,4 Milyar.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan, dengan jenis penahanan rumah karena dalam rapid tes antigen covid 19 dinyatakan positif dan akan dilanjutkan dengan PCR tes.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf E pasal 12 huruf B, pasal 11 atau pasal 12 B jo. Pasal 18 UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1 ) KUHP. (red)

Posting Komentar

0 Komentar