Kediri, tjahayatimoer.net – Berdasarkan surat dari
Inspektorat Kabupaten Kediri, tanggal 17 Januari 2022, Nomor :
700/084/418.11/2022 perihal klarifikasi. Tim Inspektorat Kabupaten Kediri
meminta keterangan kepada Jamat, warga Dusun Purworejo Desa Kepung, Selasa
(18/01/22)bertempat di Kantor Kecamatan Kepung.
Dihadapan empat orang anggota tim pemeriksa, Jamat malah
menitipkan pesan agar disampaikan kepada Bupati Kabupaten Kediri. “Sampaikan
Mas Dhito, bila tidak mampu memecat Ibu Kades Ida Arif, maka Mbah Jamat yang
akan mencopotnya,” ucapnya dikonfirmasi usai keluar ruangan.
Sementara Mbah Jamat pun semakin bersemangat usai dimintai
keterangan, dia bahkan mengaku menyatakan secara tegas dihadapan tim pemeriksa
dan Camat Kepung Sumarlan untuk menyampaikan pesannya kepada Bupati Kediri Hanindhito
Himawan Pramana.
“Yang penting transparan soal dana Covid, disampaikan apa
adanya. Harapannya, berdasarkan pemeriksaan kepala desa betul-betul
menyalahgunakan dana Covid dipecat saja, karena itu haknya rakyat. Bila Mas
Dhito tidak pernah mecat, saya akan nekat melakukan segala cara karena ini demi
kebenaran. Tadi saya dimintai keterangan mulai jam 9 pagi oleh tim
Inspektorat,” ujarnya usai berada di ruangan pemeriksaan hampir 4 jam.
Dibenarkan Plt. Kepala Inspektorat Wirawan, bahwa sesuai
agenda dilakukan verifikasi terhadap pelapor dan Satgas Covid Desa. “Mbah Jamat
telah kami mintai keterangan. Selanjutnya kami agendakan meminta keterangan
Kepala Desa Kepung,” ucapnya.
Sementara hingga berita ini dilayangkan, Hj. Ida Arif
merupakan Kades Kepung belum bisa dikonfirmasi. Tim awak media klarifikasi ke
Kantor Desa Kepung, Kepala Desa Hj. Ida belum dapat ditemui dan belum ada
klarifikasi tentang permasalahn tersebut. (red)
0 Komentar