Geger Gedhen Terkait Satgas Covid Desa Kepung di PHK Sepihak

 


Kediri, tjahayatimoer.net – Berdasarkan surat dari Inspektorat Kabupaten Kediri, tanggal 17 Januari 2022, Nomor : 700/084/418.11/2022 perihal klarifikasi. Tim Inspektorat Kabupaten Kediri meminta keterangan kepada Jamat, warga Dusun Purworejo Desa Kepung, Selasa (18/01/22)bertempat di Kantor Kecamatan Kepung.

Dihadapan empat orang anggota tim pemeriksa, Jamat malah menitipkan pesan agar disampaikan kepada Bupati Kabupaten Kediri. “Sampaikan Mas Dhito, bila tidak mampu memecat Ibu Kades Ida Arif, maka Mbah Jamat yang akan mencopotnya,” ucapnya dikonfirmasi usai keluar ruangan.

Sementara Mbah Jamat pun semakin bersemangat usai dimintai keterangan, dia bahkan mengaku menyatakan secara tegas dihadapan tim pemeriksa dan Camat Kepung Sumarlan untuk menyampaikan pesannya kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

“Yang penting transparan soal dana Covid, disampaikan apa adanya. Harapannya, berdasarkan pemeriksaan kepala desa betul-betul menyalahgunakan dana Covid dipecat saja, karena itu haknya rakyat. Bila Mas Dhito tidak pernah mecat, saya akan nekat melakukan segala cara karena ini demi kebenaran. Tadi saya dimintai keterangan mulai jam 9 pagi oleh tim Inspektorat,” ujarnya usai berada di ruangan pemeriksaan hampir 4 jam.

Dibenarkan Plt. Kepala Inspektorat Wirawan, bahwa sesuai agenda dilakukan verifikasi terhadap pelapor dan Satgas Covid Desa. “Mbah Jamat telah kami mintai keterangan. Selanjutnya kami agendakan meminta keterangan Kepala Desa Kepung,” ucapnya.

Sementara hingga berita ini dilayangkan, Hj. Ida Arif merupakan Kades Kepung belum bisa dikonfirmasi. Tim awak media klarifikasi ke Kantor Desa Kepung, Kepala Desa Hj. Ida belum dapat ditemui dan belum ada klarifikasi tentang permasalahn tersebut. (red)

Posting Komentar

0 Komentar