Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana mengatakan kronologi kejadian yang korban ketika tersangka oleh ayah korban untuk menjaga korban saat ayah dan ibunya pergi.
“Saat kondisi rumah sangat sepi, kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “PRIS, AYO BOBO”,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (13/01/22).
Namun kata Mirza, korban tidak mau menuruti ajakan tersangka. “Karena ditolak, selanjutnya tersangka memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh di atas kasur, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.
Tersangka, jelas Mirza, melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 kali di rumah kost korban saat tersangka berada di rumah korban dan saat tersangka melakukan persetubuhan selalu rumah dalam keadaan sepi.
Sedangkan kasus tersebut terungkap, ketika pelaku terpergok untuk mengulangi perbuatannya terhadap korban.
“Orang tua korban marah, hingga akhirnya melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti antara lain 1 buah celana dalam warna krem, 1 buah celana pendek warna biru muda, 1 buah kaos warna abu-abu dan 1 buah rok panjang warna orange.
Sedangkan untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (red)
0 Komentar