Enam Tahun Perjuangkan Haknya, Putusan Mahkamah Agung RI Inkracht, H. Idris Cs Rindukan Keadilan

 

Kampar (Riau), Tjahayatimoer.net - Perkara perdata lahan kebun sawit antara H. Idris Cs (penggugat) melawan Salomo Ginting dkk (tergugat) telah inkracht. 


Hal itu dibuktikan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor : 2455K/Pdt/2016 tertanggal 31/10/2016.


Demikian disampaikan kantor hukum Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga SH dan rekan selaku salah satu kuasa hukum penggugat.


Polman mengatakan, perkara gugatan perdata atas lahan kebun sawit seluas 200 hektar bermula tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang - Kabupaten Kampar.


"Lahan sawit objek perkara seluas 200 hektar ini berada di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Perkara gugatan perdata dilakukan sejak tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Polman.


Polman menambahkan, perkara nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn gugatan yang telah dilakukan untuk atas nama H. Idris cs melawan Salomo Ginting dkk telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 


Dilanjutkan Polman, atas putusan tersebut Salomo Ginting dkk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tahun 2015. Namun upaya banding justru menguatkan putusan PN Bangkinang melalui putusan pengadilan nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR, yang artinya Salomo Dkk kalah.


Masih kata Polman, atas penguatan putusan pengadilan tersebut, pihak tergugat Salomo Ginting Dkk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. 


" Setelah kalah di PN Bangkinang dan Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, tergugat Salomo Ginting dkk, melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan tahun 2016. Namun kalah lagi mereka, Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan Inkracht (yang mempunyai kekuatan hukum tetap) memerintahkan tergugat Salomo Ginting dkk menyerahkan lahan objek perkara seluas 200 hektar kepada penggugat atas nama H. Idris Cs. Putusan itu bernomor : 2455K/Pdt/2016, " paparnya. 


Menurut Polman, usai putusan PN Bangkinang, PT Pekan baru dan kasasi MA RI mengabulkan gugatan H. Idris Cs, telah diputuskan kembali upaya perlawanan dari pihak ketiga atas nama Titik Glamor Br Ginting dkk.


"Setelah Salomo Ginting dkk kalah, muncul perlawanan pihak ketiga atas nama Titik Glamor Br Ginting dkk dan Dian Handoko. Namun mereka semua kalah juga. Putusan (NO) yang mengalahkan Titik Glamor Br Ginting dkk ber nomor : 63/Pdt/Plw/2017/PN BKN tertanggal 29/8/2018, Jo nomor : 202/Pdt/2018/PT PBR tertanggal 21/1/2019 menyatakan menguatkan putusan PN Bangkinang, putusan yang mengalah Dian Handoko ber nomor : 58/Pdt-Bth/2019 tertanggal 19/12/2019 Jo nomor : 270/Pdt/2020/PT PBR tertanggal 12/5/2020, " ungkap Polman.


Dijelaskan Polman, sebelum para pelawan melakukan gugatan (Perlawanan baru - red), Pengadilan Negeri Bangkinang yang saat itu dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Riska Widiana SH MH melakukan aanmaning. 


Aanmaning  (teguran) satu pada Kamis lalu (14/9/2017) serta aanmaning dua tertanggal (5/10/2017) dilakukan oleh Lilin Herlina SH MH kepada para tergugat Salomo Ginting dkk. Aanmaning satu dan dua tertanggal 10/4/2019 jo tertanggal 24/4/2019 dilakukan oleh Riska Widiana SH MH.


Teguran yang disampaikan pihak pengadilan tersebut kepada para tergugat (Salomo Ginting Dkk), agar mengosongkan objek perkara secara sukarela diduga diabaikan.


Diakhir paparannya, Polman berharap melalui pemberitaan ini pihak Pengadilan Negeri Bangkinang yang saat ini dipimpin oleh I Dewa Budhy Dharma SH MH dapat melaksanakan eksekusi putusan Inkracht tersebut. 


"Demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan yang telah dirindukan oleh klien kami selama 6 tahun lamanya, kita kuasa hukum penggugat (H. Idris Cs) berharap dimasa kepemimpinan Bapak I Dewa Budhy Dharma SH MH, putusan Inkracht Mahkamah Agung dapat ditindaklanjuti sampai pada tahap eksekusi lahan objek perkara, " harap Polman sedih.


Hingga berita ini dilayangkan, upaya konfirmasi media kepada pihak tergugat dan pihak PN Bangkinang terus dilakukan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar