Kampar/Riau), tjahayatimoer.net - Pemberantasan tindak pidana pungutan liar diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Telah tayang sebelumnya-red, 15 titik ampang - ampang Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar/Riau diduga lakukan pungutan liar sebesar 10 Rupiah/kilogram kepada hasil panen kebun sawit masyarakat.
Beberapa orang warga tempat menyebutkan, setiap armada pengangkut hasil kebun masyarakat ditetapkan nilai pungutan sebesar Rp 80.000 (Coltdiesel) s/d Rp 200.000 (Truck di atas roda 8) per satu unit armada.
Namun patut diduga penegakan undang undang tindak pidana tersebut kurang maksimal. Pasalnya dikatakan warga, dugaan pungutan liar Desa Danau Lancang terus berjalan.
Informasi dari masyarakat setempat mengatakan (identitas dirahasiakan), dugaan pungutan liar sebanyak 15 titik ampang - ampang Desa Danau Lancang terus beroperasi.
"Pungutan 10 Rupiah per kilogram hasil panen sawit masyarakat masih beroperasi. Saat rapat Desa, Polisi ada yang datang membahas pungli itu," kata warga.
Informasi dari warga lainnya DG (inisial), pungutan ampang - ampang yang terletak di Dusun 2 disinyalir atas nama Kepala Desa. DG menerangkan, kuat dugaan hasil pungutan ampang - ampang tersebut mengalir kepada sejumlah person.
"Ampang - ampang Dusun 2 yang atas nama pak Kades hasilnya mencapai 280 juta/bulan. Hasil pungutannya dibagi - bagi. Untuk kades, kepada beberapa tokoh masyarakat juga ada, ke person Polsek Tapung Hulu pun ada," terangnya, Senin (24/01/22).
Meluruskan informasi, di hari yang sama media menghubungi Kapolsek Tapung Hulu ke nomor 0823-9028-4xxx guna dilakukan konfirmasi, namun tidak berhasil.
Dipaparkan, satu titik ampang - ampang terletak di Dusun 2 Kampung Baru diatas namakan Kepala Desa Danau Lancang.
Dilanjutkan hasil telusur media, pekerja ampang-ampang Dusun 2 Kampung Baru ketika ditemui media mengaku dirinya dipekerjakan oleh Kepala Desa. Pekerja ini juga menerangkan bahwa hasil pungutannya ia setor kepada Kepala Desa.
Sementara Kepala Desa Danau Lancang, Azirman ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ia menepis pengakuan pihak pekerja dan keterangan sejumlah warga atas dirinya.
Azirman menjelaskan, pungutan ampang ampang merupakan penghasilan (PAD) Dusun dan tidak memiliki legalitas Peraturan Desa (PerDes).
Berangkat dari hal itu (headline sebelumnya - red) Kapolres Kampar AKBP Ridho Purba kepada media mengatakan, dugaan pungli Desa Danau Lancang telah ia sampaikan ke pada jajarannya Polsek Tapung Hulu untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini dilayangkan, upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Tapung Hulu belum menuai hasil. (red)
0 Komentar