Blitar,tjahayatimoer.net - Kian marak nya kembali praktek penambanga ilegal alias bodong yang diduga pemilik galian C berinisial ( HR MGK ) diduga praktek tambang galian C bodong tetap nekad beroperasi dengan adanya backing karena disinyalir mereka terkesan tidak pernah tersentuh oleh hukum atau memang lolos dari pantauan aparat penegak hukum .
Atau mungkin memang terjadi Pembiaran. Betapa tidak Ahir Ahir ini Kian maraknya kembali. Aktivitas kegiatan praktek penambangan bodong menjamur di wilayah hukum polres Blitar kota bukan hanya alat mesin sedot atau lazim disebut ponton tapi penambangan dengan alat berat atau Beckhoe semakin menambah Sisi kelam marak nya praktek penambangan liar dan ilegal di kota Blitar.
Seolah menjadi fenomena biasa dan diduga praktek ilegal ini serasa legal karena walaupun sudah sering kali di tindak akan tetapi tidak ada efek jera ataupun ciut nyali para pengusaha tambang bodong yang nota Bene "disinyalir "adanya Konsorsium terselubung .Terbukti walau berkali kali di tindak akan tetapi para pelaku penambangan. Selalu lolos dari jerat hukum Ahir nya tercipta sudut pandang miring di masyarakat seolah para penambang terkesan Kebal hukum dan merasa jumawa.
Dan jelas di dalam dmaturan undang undang yang mengatur terkait minerba ( mineral dan batu bara bahwa penambanga ilegal dapat di kenakan sanksi denda sebesar 10 milyar rupiah dan penjara kurungan lima tahun tetapi dalam praktek nya Galian C bodong menjamur di wilayah hukum polres Blitar kota baik dengan alat berat ataupun penambangan sedot dengan ponton mesin diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sehingga dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatan penambangan bodong tersebut juga merusak ekosistem alam sekitar dan juga merugikan masyarakat luas khususnya masyarakat sekitar tambang selain keseimbangan alam sekitar menjadi rusak.
Jalan Jalan pun juga menjadi rusak , amblas di karenakan lalu lalang dan hilir mudik truck truck bermuatan pasir dan batu.
Bermuatan berat melebihi kapasitas masyarakat berharap kepada, Bapak Kapolres Blitar kota yang baru AKBP Argowiyono, SH., S.I.K., M.SI untuk menindak tegas segala bentuk praktek penambangan liar dan ilegal Wilayah hukum Polres Blitar Baik menggunakan ponton ataupun alat berat Agar tidak tercipta opini miring masyarakat bahwa terkesan adanya aksi pembiaran sehingga tercipta tegak nya Supremasi Hukum tanpa pandang bulu dan Presisi .**( Tim)
0 Komentar