"Diduga" Bodong Tambang Galian C Kebal Hukum Milik Mengguk, tetap Loos Dool Buka Siapa Backing nya ???


Blitar,tjahayatimoer.net - Kian marak nya kembali praktek penambanga ilegal alias bodong yang diduga pemilik galian C  berinisial ( HR MGK ) diduga praktek tambang galian C bodong tetap nekad beroperasi dengan adanya backing  karena disinyalir  mereka terkesan tidak pernah tersentuh oleh hukum atau memang lolos dari pantauan aparat penegak hukum . 

Atau mungkin memang terjadi Pembiaran. Betapa tidak Ahir Ahir ini Kian maraknya kembali. Aktivitas kegiatan praktek penambangan bodong menjamur di wilayah hukum polres Blitar kota  bukan hanya alat mesin sedot atau lazim disebut ponton tapi penambangan dengan alat berat atau Beckhoe  semakin menambah Sisi kelam marak nya praktek penambangan liar dan ilegal di kota Blitar.  

Seolah menjadi fenomena biasa dan  diduga praktek ilegal ini serasa legal karena walaupun sudah sering kali di tindak akan tetapi tidak ada efek jera ataupun ciut nyali para pengusaha tambang bodong yang nota Bene  "disinyalir "adanya Konsorsium terselubung .Terbukti walau berkali kali di tindak akan tetapi  para pelaku penambangan. Selalu lolos dari jerat hukum Ahir nya tercipta sudut pandang miring di masyarakat seolah para penambang terkesan Kebal hukum dan merasa jumawa.



Dan jelas di dalam dmaturan undang undang yang mengatur terkait minerba ( mineral dan batu bara bahwa penambanga ilegal dapat di kenakan sanksi denda sebesar 10 milyar rupiah dan penjara kurungan lima tahun tetapi dalam praktek nya Galian C bodong menjamur di wilayah hukum polres Blitar kota baik dengan alat berat ataupun penambangan sedot dengan ponton mesin diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sehingga  dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatan penambangan bodong tersebut juga merusak ekosistem alam sekitar dan juga merugikan masyarakat luas  khususnya masyarakat sekitar tambang selain keseimbangan alam sekitar menjadi   rusak.

Jalan Jalan  pun juga menjadi rusak , amblas di karenakan lalu lalang dan hilir mudik truck truck bermuatan pasir dan batu.

Bermuatan berat melebihi kapasitas  masyarakat berharap kepada, Bapak Kapolres Blitar kota yang baru AKBP Argowiyono, SH., S.I.K., M.SI untuk menindak tegas segala bentuk praktek penambangan liar dan ilegal  Wilayah hukum Polres Blitar  Baik menggunakan ponton  ataupun alat berat  Agar tidak tercipta opini miring  masyarakat bahwa terkesan  adanya aksi  pembiaran sehingga tercipta tegak nya Supremasi Hukum tanpa pandang bulu dan  Presisi .**( Tim)

Posting Komentar

0 Komentar