KAMPAR (RIAU),tjahayatimoer.net - Dugaan pungutan liar mengikat dan berkelanjutan kepada masyarakat umum petani dan pedagang yang keluar masuk Desa Danau Lancang terus beroperasi.
Menurut warga setempat, MG (Initial) pungutan sebanyak 15 titik portal ampang setiap sudut jalan Desa terus berlanjut tanpa payung hukum peraturan Desa (PerDes).
" Lima belas titik portal ampang ampang Desa Danau Lancang terus melakukan pungutan wajib kepada setiap petani yang mengangkut hasil panen setiap harinya. Pungutan bervariasi. Ada yang diwajibkan 10 Rupiah per kilogram dari hasil panen yang diangkut armada, ada yang di patok 80.000 s/d 200.000 per mobil. Hasil perhari panen sawit petani mencapai ribuan ton, " " Tidak hanya petani , para pedagang jenis apapun yang keluar masuk Desa menggunakan roda empat wajib bayar setiap melewati ampang ampang, " terang MG, Rabu (5/1/22).
MG menambahkan, Kepala Desa Danau lancang telah melaksanakan musyawarah bersama masyarakat dan pengusaha jual beli sawit atas pungutan.
" Sudah terlaksana rapat warga di kantor Kepala Desa. Rapat itu dimotori oleh Kepala Desa selaku yang mengundang. Selesai rapat, pungutan terus dilanjutkan kepada masyarakat tanpa terkecuali, " tambahnya .
Masih menurut MG, Pihak Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu turut hadir melaksanakan rapat dan memberi arahan agar pungutan masuk dalam peraturan Desa (PerDes)." Sekretaris Camat hadir saat rapat, dan ditegaskan bahwa pungutan itu tidak berbadan hukum dan tidak ada Perdes maka hal itu melanggar aturan. Negara kita negara hukum, jangan buat aturan sendiri di Desa ini, " " Kalau pungutan mau dilanjutkan harus dimasukkan dalam peraturan Desa (PerDes) supaya tidak terkesan pungli dan keluar masuknya uang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan akuntabel, " tegas MG menirukan penyampaian Sekcam Tapung Hulu.
Dijelaskan MG, disela rapat seorang yang bukan warga Desa Danau Lancang meminta pungutan terus berlanjut agar jalan produksi masyarakat Desa Danau Lancang terawat dengan baik dan dapat dilalui armada pengangkutan hasil panen Masyarakat.
" Ada warga yang kediamannya di Desa Lain namun memiliki kebun sawit luas di Desa Danau Lancang. Dia berkeras pungutan terus berlanjut agar jalan Desa terawat oleh biaya hasil pungutan dari masyarakat. Alasannya warga tidak yakin Desa mampu merawat jalan dengan anggaran yang ada, sebab selama ini biaya perawatan jalan Desa berasal dari pungutan uang yang dibebankan kepada masyarakat termasuk dirinya, " ungkapnya .
Berangkat dari hal itu, warga berharap penggunaan keuangan Negara (Anggaran) guna pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan Desa Danau Lancang menjadi perhatian pihak terkait.
Pasalnya, pungutan yang telah berjalan tahunan lamanya disebut sebagai biaya swadaya masyarakat untuk pengadaan serta perawatan infrastruktur jalan Desa.
" Selama ini bertahun tahun biaya untuk jalan Desa diambil dari pungutan ampang ampang, lalu kemana uang PAD Desa dan uang Negara yang masuk setiap tahun Ke Desa Danau Lancang, " tanya warga.
Di tempat terpisah warga lainnya saat berbincang bincang dengan media menyampaikan, hasil pungutan keseluruhan portal ampang ampang Desa Danau Lancang dapat mencapai puluhan juta Rupiah per hari.
Mengakhiri paparannya, warga mengatakan besaran anggaran Desa Danau Lancang (DD,ADD) untuk setiap tahun mencapai 3 Miliyar Rupiah .
Camat Tapung Hulu , Wira, dan Kepala Desa Danau Lancang, Azirman ketika dikonfirmasi tjahayatimoer.net - melalui nomor telepon seluler nya, Sabtu (8/1/22) belum memberi tanggapan. Panggilan seluler nada terhubung kepada Azirman tidak mendapat respon.Sementara Wira mengaku dirinya sedang sibuk. " Saya sedang sibuk ada urusan, " kata Wira sembari menutup sambungan telepon seluler nya.
Dilanjutkan melalui pesan singkat chat konfirmasi, tampak tanda baca contreng dua berwarna biru. Namum hingga berita ini dilayangkan, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa belum memberi jawaban .
Sebelumnya diberitakan sejumlah media online pungutan pos ampang ampang Desa Danau Lancang (red).
Dimuat, warga dan pekerja pos ampang ampang mengatakan titik pos pengutipan yang berada di Dusun 1 Kampung Baru jalan poros keluar Desa merupakan milik Kepala Desa. Pekerja mengaku dirinya dipekerjakan dan diupah oleh Kepala Desa, bahkan ia menyetorkan hasil pungutannya kepada Kepala Desa.
Sementara Kepala Desa Danau Lancang, Azirman menampik hal itu. Azirman menjelaskan sebanyak 15 titik jalan pos pungutan ampang ampang merupakan PAD Dusun dan tidak masuk dalam Peraturan Desa (PerDes) Danau Lancang.
Sumber : Warga Desa Danau Lancang.
Written : Anar Nainggolan
0 Komentar