Surabaya, tjahayatimoer.net – Dua polisi yang berdinas di Polda Jatim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
Dua polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, tercatat merupakan dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur. Keduanya di jerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Tak cukup disitu, majelis hakim juga mewajibkan para Terdakwa untuk membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Muhamad Basir, menyatakan dalam vonisnya bahwa terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ucap hakim dalam amar putusannya, seperti dilaporkan beritajatim, Rabu (12/1/22).
Dalam putusan tersebut, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, terdakwa merugikan korban dan tidak mengakui perbuatanya.
“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan berusia muda,” bebernya.
Usai vonis di jatuhkan, ketua majelis hakim Mohamad Basir memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan juga JPU Winarko untuk mengambil sikap. (red)
0 Komentar